ACCURATE and RELIABLE

02 Juni 2008

Apakah Tujuan dari Perhitungan Kewajiban Diestimasi ?

1. Bagi karyawan , perhitungan Kewajiban Diestimasi akan memberikan peningkatan keamanan atas pembayaran uang pesangon, penggantian hak dan penghargaan masa kerja yang merupakan hak bagi karyawan.

2. Bagi manajemen perusahaan, akan mendapatkan informasi yang berguna perihal perhitungan biaya dan kewajiban perusahaan secara tepat, sehingga laporan keuangan perusahaan telah mencerminkan seluruh biaya yang ada.

3. Bagi auditor, dapat mengetahui besar beban dan kewajiban yang harus diakui pada laporan keuangan perusahaan, sesuai dengan ketentuan akutansi yg terdapat di PSAK No.24 Revisi tah un 2004 tentang Imbalan Kerja.

4. Bagi pemegang saham , akan mendapatkan nilai wajar perusahaan yang tepat tanpa adanya kewajiban yang tak tercatat yang material.

Mengapa "Kewajiban Diestimasi" Harus Dihitung dan Diakui oleh Perusahaan ?

Berdasarkan Standar Akutansi yang berlaku di Indonesia, yakni PSAK No. 57 paragraf 15, "Kewajiban Diestimasi" harus diakui, mengingat kewajiban tersebut memenuhi kondisi :


1. Perusahaan memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.


2. Besar kemungkinan penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya perusahaan.


3. Estimasi yg handal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Kewajiban Diestimasi ?

Apakah yang dimaksud dengan "Kewajiban Diestimasi" itu ?

Sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan , definisi dari "Kewajiban Diestimasi" adalah kewajiban kini perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya perusahaan, dimana kewajiban ini waktu dan jumlahnya belum pasti.

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 13 Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur imbalan pasca kerja pegawai yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum milik perorangan, atau milik persekutuan, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan lainnya yg membayar upah kepada karyawan.

Ketentuan yang tercantum di dalam UU No 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang manfaat imbalan pasca kerja yang meliputi uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak apabila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Implikasi dari manfaat karyawan yg berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja tersebut :

1. Setiap pekerja pada saatnya pasti akan mengalami pemutusan hubungan kerja dengan sebab apapun (pensiun, meninggal, sakit berkepanjangan, mengundurkan diri, atau dikeluarkan) sehingga menimbulkan kewajiban jangka panjang bagi perusahaan, yang mengakibatkan arus kas keluar pada saat karyawan berhenti bekerja.

2. Kewajiban pembayaran santunan PHK tersebut timbul sebagai akibat masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan, sehingga menimbulkan hak bagi karyawan.

3. Tunjangan PHK sifatnya menaik, disebabkan karena adanya kenaikan uang pesangon.

4. Cara pembayaran dilakukan secara sekaligus (Lump Sum) dan merupakan program manfaat pasti (Defined Benefit) sebagai manfaat minimal yang wajib disediakan oleh perusahaan.

5. Berlaku untuk seluruh karyawan tetap, dengan maximum manfaat sebesar 43.7 kali gaji bulanan.

Manfaat imbalan pasca kerja tersebut akan menimbulkan kewajiban yang material bagi perusahaan. Guna mengetahui berapa besar kewajiban atas hak PHK karyawan yang harus diakui di dalam neraca perusahaan, maka diperlukan "Valuasi Kewajiban Diestimasi"