ACCURATE and RELIABLE

02 Juni 2008

Mengapa "Kewajiban Diestimasi" Harus Dihitung dan Diakui oleh Perusahaan ?

Berdasarkan Standar Akutansi yang berlaku di Indonesia, yakni PSAK No. 57 paragraf 15, "Kewajiban Diestimasi" harus diakui, mengingat kewajiban tersebut memenuhi kondisi :


1. Perusahaan memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.


2. Besar kemungkinan penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya perusahaan.


3. Estimasi yg handal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Tidak ada komentar: