ACCURATE and RELIABLE

02 Juni 2008

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 13 Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur imbalan pasca kerja pegawai yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum milik perorangan, atau milik persekutuan, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan lainnya yg membayar upah kepada karyawan.

Ketentuan yang tercantum di dalam UU No 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang manfaat imbalan pasca kerja yang meliputi uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak apabila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Implikasi dari manfaat karyawan yg berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja tersebut :

1. Setiap pekerja pada saatnya pasti akan mengalami pemutusan hubungan kerja dengan sebab apapun (pensiun, meninggal, sakit berkepanjangan, mengundurkan diri, atau dikeluarkan) sehingga menimbulkan kewajiban jangka panjang bagi perusahaan, yang mengakibatkan arus kas keluar pada saat karyawan berhenti bekerja.

2. Kewajiban pembayaran santunan PHK tersebut timbul sebagai akibat masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan, sehingga menimbulkan hak bagi karyawan.

3. Tunjangan PHK sifatnya menaik, disebabkan karena adanya kenaikan uang pesangon.

4. Cara pembayaran dilakukan secara sekaligus (Lump Sum) dan merupakan program manfaat pasti (Defined Benefit) sebagai manfaat minimal yang wajib disediakan oleh perusahaan.

5. Berlaku untuk seluruh karyawan tetap, dengan maximum manfaat sebesar 43.7 kali gaji bulanan.

Manfaat imbalan pasca kerja tersebut akan menimbulkan kewajiban yang material bagi perusahaan. Guna mengetahui berapa besar kewajiban atas hak PHK karyawan yang harus diakui di dalam neraca perusahaan, maka diperlukan "Valuasi Kewajiban Diestimasi"

Tidak ada komentar: